UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa manusia, sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara
alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk
kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk
menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan
lingkungannya;
b.
bahwa hak asasi manusia
merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun;
c.
bahwa selain hak asasi
manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu
terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.
bahwa bangsa Indonesia
sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan
hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai
instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
oleh negara Republik Indonesia;
e.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dalam rangka
melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang
Hak Asasi Manusia;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal
31 Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-undang Dasar
1945;
2.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Hak Asasi Manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan
Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia;
- Kewajiban dasar manusia
adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
- Diskriminasi adalah
setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,
etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan
lainnya.
- Penyiksaan adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada
seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau
dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah
dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga,
atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi,
apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas
hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau
pejabat politik.
- Anak adalah setiap
manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah,
termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi
kepentingannya.
- Pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang
secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
- Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri
yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi
hak asasi manusia.
BAB II
ASAS - ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
Pasal 3
- Setiap orang dilahirkan
bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta
dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam semangat persaudaraaan.
- Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta
mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
- Setiap orang berhak atas perlindungan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5
- Setiap orang diakui
sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan
serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di
depan hukum.
- Setiap orang berhak
mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif
dan tidak berpihak.
- Setiap orang yang
termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan
perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 6
- Dalam rangka penegakan
hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus
diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
- Identitas budaya
masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras
dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
- Setiap orang berhak
untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas
semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan
hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara
Republik Indonesia.
- Ketentuan hukum
internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang
menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu
Hak Untuk Hidup
Pasal 9
- Setiap orang berhak
untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
- Setiap orang berhak
hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
- Setiap orang berhak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
- Setiap orang berhak
membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
- Perkawinan yang sah
hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri
yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri
Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk
tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan
pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan
kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung
jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan
martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.
Pasal 14
- Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
- Setiap orang berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan
dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan
kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan
pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh
keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara
pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan
yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
- Setiap orang yang
ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak
pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya
secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan
hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang tidak
boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan
suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana
itu dilakukannya.
- Setiap ada perubahan
dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling
menguntungkan bagi tersangka.
- Setiap orang yang
diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Setiap orang tidak
dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu
perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.
Pasal 19
- Tiada suatu
pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan
seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
- Tidak seorangpun atas
putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas
alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian
utang piutang.
Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal 20
- Tidak seorangpun boleh
diperbudak atau diperhamba.
- Perbudakan atau
perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan
berupa apapUn yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani
maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa
persetujuan darinya.
Pasal 22
- Setiap orang bebas
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
- Negara menjamin
kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 23
- Setiap orang bebas
untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
- Setiap orang bebas
untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati
nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun
elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban,
kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
- Setiap orang berhak
untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
- Setiap warga negara
atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya
masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya
pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka
umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
- Setiap orang berhak
memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status
kewarganegaraannya.
- Setiap orang bebas
memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak
yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib
melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
- Setiap warga negara
Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat
tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- Setiap warga negara
Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Hak Atas Rasa Aman
Pasal 28
- Setiap orang berhak
mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
- Hak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan
nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
- Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak
miliknya
- Setiap orang berhak
atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia
berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta
perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
Pasal 31
- Tempat kediaman
siapapun tidak boleh diganggu.
- Menginjak atau
memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah
bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan
dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat
termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu,
kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
- Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak
manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya
- Setiap orang berhak
untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa,
dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan
kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan
melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Hak Ketujuh
Hak Atas Kesejahteraan
Pasal 36
- Setiap orang berhak
mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi
pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang
tidak melanggar hukum.
- Tidak boleh seorangpun
boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
- Hak milik mempunyai
fungsi sosial.
Pasal 37
- Pencabutan hak milik
atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan
mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila sesuatu benda
berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau
tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka
hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.
Pasal 38
- Setiap orang berhak,
sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang
layak.
- Setiap orang berhak
dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas
syarat-syarat ketenagakerjaan.
- Setiap orang, baik
pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara
atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang
sama.
- Setiap orang, baik
pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat
kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan
dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan
tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan
memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta
berkehidupan yang layak.
Pasal 41
- Setiap warga negara
berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk
perkembangan pribadinya secara utuh.
- Setiap penyandang
cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak
memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan
atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan
bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai
dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan
berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
Pasal 43
- Setiap warga negara
berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Setiap warga negara
berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan
perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Setiap warga negara
dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Pasal 44
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak
mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah
dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik
dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Hak Wanita
Pasal 45
Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi
manusia.
Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan
legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus
menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pasal 47
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria
berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan
suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh
kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di
semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan.
Pasal 49
- Wanita berhak untuk
memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai
dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
- Wanita berhak untuk
mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau
profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
- Hak khusus yang
melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan
dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk
melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
- Seorang isteri selama
dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan
suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya,
hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta
bersama.
- Setelah putusnya
perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama
dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya,
dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
- Setelah putusnya
perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya
atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak
anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Hak Anak
Pasal 52
- Setiap anak berhak
atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
- Hak anak adalah hak
asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi
oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
- Setiap anak sejak dalam
kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan
taraf kehidupannya.
- Setiap anak sejak
kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak
memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya
negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan,
meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya,
berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di
bawah bimbingan orang tua dan atau wali.
Pasal 56
- Setiap anak berhak
untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang
tuanya sendiri.
- Dalam hal orang tua
anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai
dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat
sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 57
- Setiap anak berhak
untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing
kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap anak berhak
untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan
pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu
sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
- Orang tua angkat atau
wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban
sebagai orang tua yang sesungguhnya.
Pasal 58
- Setiap anak berhak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik
atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama
dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang
bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
- Dalam hal orang tua,
wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau
mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan,
dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus
dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 59
- Setiap anak berhak
untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan
kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah
yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi
anak.
- Dalam keadaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung
dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin
oleh Undang-undang.
Pasal 60
- Setiap anak berhak
untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
- Setiap anak berhak
mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat
intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai
dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 61
Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak
yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan
tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan
jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental
spiritualnya.
Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam
peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain
yang mengandung unsur kekerasan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari
kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya,
sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial,
dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari
kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta
dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif
lainnya.
Pasal 66
- Setiap anak berhak
untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan
hukuman yang tidak manusiawi.
- Hukuman mati atau
hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana
yang masih anak.
- Setiap anak berhak
untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
- Penangkapan,
penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan
hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
- Setiap anak yang
dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan
dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya
dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
- Setiap anak yang
dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya
secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
- Setiap anak yang
dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di
depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang
tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia
wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum
internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara
Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
- Setiap warga negara
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Setiap hak asasi
manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas
Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan
bidang lain.
BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya
dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar
orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
Pasal 74
Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh
diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan
mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar
yang diatur dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Pasal 75
Komnas Hak Asasi Manusia bertujuan :
- mengembangkan kondisi
yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
- meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi
manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan.
Pasal 76
- Untuk mencapai
tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
- Komnas HAM
beranggotakan tokoh masyarakat yang profesinal, berdedikasi dan
berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara
kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia.
- Komnas HAM berkedudukan
di ibukota negara Republik Indonesia.
- Perwakilan Komnas HAM
dapat didirikan di daerah.
Pasal 77
Komnas HAM berasaskan Pancasila
Pasal 78
- Komnas HAM mempunyai
kelengkapan yang terdiri dari :
- sidang paripurna;
dan
- sub komisi.
- Komnas HAM mempunyai
sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Pasal 79
- Pelaksanaan kegiatan
Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
- Ketentuan mengenai
Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 81
- Sekretariat Jenderal
memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas
HAM.
- Sekretariat Jenderal
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam
bentuk biro-biro.
- Sekretariat Jenderal
dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
- Sekretariat Jenderal
diusulkan oleh sidang paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Kedudukan, tugas,
tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi
ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 83
- Anggota Komnas HAM
berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh
Presiden selaku Kepala Negara.
- Komnas HAM dipimpin
oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
- Ketua dan Wakil Ketua
Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
- Masa jabatan
keanggotaan Komnas Hak Asasi Manusia selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 84
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah warga
negara Indonesia yang :
- memiliki pengalaman
dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar
hak asasi manusianya;
- berpengalaman sebagai
hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
- berpengalaman di
bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara;
- merupakan tokoh agama,
tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan
perguruan tinggi.
Pasal 85
- Pemberhentian anggota
Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Anggota Komnas HAM
berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
- meninggal dunia;
- atas permintaan
sendiri;
- sakit jasmani atau
rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama
1(satu) tahun secara terus menerus;
- dipidana karena
bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
- melakukan perbuatan
tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh Sidang Paripurna karena
mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan
kredibilitas Komnas HAM.
Pasal 86
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan
Tata Tertib Komnas HAM.