M.Rifqi mahmudi

Selamat datang di Blog Muhammad Rifqi Mahmudi

Minggu, 04 Desember 2011

Cybercrime pada Internet

Kejahatan dunia maya

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Bentuk-bentuk kejadian Cybercrime
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya

Illegal Contents
Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet, yang didefinisikan oleh TheU.S. Supreme Courtsebagai: "international network of interconnected computers" (Reno v. ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja.
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime. Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cybercrimetelah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagaicomputer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999). Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, salah satunya adalahIllegal Contents. Dimana hal ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

Contoh Kasus :
Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.

Solusi :
Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalahcybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

Cyber espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Phising
Kata “Phising”tersebut berasal dari plesetan kata “Fihising” yang artinya memancing. Modus kejahatan ini memang dilakukan untuk memancin data / Identitas pribadi dengan memberikan “umpan” penyamaran yang seolah-olah benar dan meyakinkan, padahal sebenarnya ilegal. Banyak sudah korban yang identitasnya dicuri, misalnya acccount emai, YM, kartu kredit bahkan account internet Banking. Yang terakhir dampaknya sungguh sangat berbahaya karena bisa jadi uang anda akan lenyap habis dalam waktu sekejap. Phiser : orang yang melakukan phising, melakukan kegiatannya secara terang-terangan dalam mengorek informasi yang diinginkannya.

Bagi pengguna Internet banking, mesti waspada (hati-hati, tapi tdk perlu antipati) dalam bertransaksi melalui internet banking. Masing ingat kejadian “phising” yang terjadi pada nasabah BCA..? pada saat itu ada orang membuat alamat website internet banking bank tersebut dengan alamat yang mirip yaitu http://www.clickbca.com (padahal aslinya http://www.klikbca.com ) dengan tampilan yang sangat mirip. Ketika nasabah mengisikan biodata termasuk unsername dan password nya, kemudian submit (login), maka pemilik fake login dari web palsu tersebut mempunyai semua identitas kita dan bisa diunakan untuk transaksi. Nah tuh….gawatkan. Makanya kita harus hati-hati dan mengenali modus operandi dari phising tersebut.

Cara yang sering / umum digunakan oleh penipu untuk melakukan phising adalah sebagai berikut:

• Mengirimkan secara acak, mengguanakan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan pengguna internet sehingga pengguna internet terpancing menerima keabsahan e-mail atau website. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit

• Phiser: Mengirimkan email yang berisikan formulir yang seolah-olah berasalkan dari badan yang syah dan terpercaya, dimana anda harus mengisikan data pribadi termasuk data kart kredit, account internet banking dll, sehingga si phiser tadi dapat menggunakannya dan menguras uang kita. (waduh …gawat)

• Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi, atau pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut.

• Membuat hyperlink ke website palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.

Cara Menghindari Phising

Katanya sih …. semua Browser yang sering kita pakai (Internet Explorer, Mozilla Firefox, Opera) sudah dilengkapi Anti phising-nya, Namun hal tersebut tidak bisa menjamin dan menghindari bahaya phising 100%. Pencegahan yang paling baik adalah dari diri kita sendiri.

Caranya adalah lebih waspada dan teliti ketika di dunia maya. Selalu melihat dan memperhatikan alamat situs. Pastikan alamat situs di URL Address nya benar dan kita kenali.

Apabila alamat situs yang kita masukkan sudah sesuai, maka tidak ada yang perlu ditakutkan. Namun apabila alamat situs tersebut tidak sesuai, bahkan terkesan mengada-ada, maka patut dicurigai bahwa ini adalah phising.

Carding


Carding merupakan salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar tahun 2003. Carding adalah kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini adalah pelaku carding. Setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain mereka digerebek aparat kepolisian. Pelaku carding rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Tertransaksi biasanya dilakukan dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun para petugas kepolisian menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Carding dapat dikategorikan sebagai modus kejahatan pencurian. Pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.



Tentang Cinta........

Cinta tanpa hati nurani tidak lain hanya reruntuhan jiwa....
 
Karena Cinta itu halus suci tidak ternoda....
Cinta itu Kasih sayang,hati nurani yg bersih,Pikiran yg jernih

Cinta itu Perasaan suka kepada seseorang yang mendalam....