M.Rifqi mahmudi

Selamat datang di Blog Muhammad Rifqi Mahmudi

Senin, 06 Februari 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999

TENTANG

HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : 

a.       bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;

b.      bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;

c.       bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

d.      bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia; 

e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;

Mengingat :

1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945;

2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
  2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
  3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
  4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.
  5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
  6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
  7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

BAB II
ASAS - ASAS DASAR

Pasal 2

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Pasal 3

  1. Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan.
  2. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
  3. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Pasal 4

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 5

  1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
  2. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
  3. Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Pasal 6

  1. Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
  2. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

Pasal 7

  1. Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
  2. Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.

Pasal 8

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA

Bagian Kesatu
Hak Untuk Hidup

Pasal 9

  1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
  2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
  3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan

Pasal 10

  1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri

Pasal 11

Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

Pasal 12

Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

Pasal 13

Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.

Pasal 14

  1. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
  2. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Pasal 15

Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 16

Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Hak Memperoleh Keadilan

Pasal 17

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Pasal 18

  1. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
  3. Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
  4. Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  5. Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 19

  1. Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
  2. Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Bagian Kelima
Hak Atas Kebebasan Pribadi

Pasal 20

  1. Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
  2. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapUn yang tujuannya serupa, dilarang.

Pasal 21

Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.

Pasal 22

  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 23

  1. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
  2. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Pasal 24

  1. Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
  2. Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

  1. Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
  2. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

  1. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Hak Atas Rasa Aman

Pasal 28

  1. Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
  2. Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 29

  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya
  2. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 30

Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Pasal 31

  1. Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.
  2. Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.

Pasal 32

Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

  1. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.

Pasal 34

Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Pasal 35

Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Hak Ketujuh
Hak Atas Kesejahteraan

Pasal 36

  1. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
  2. Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
  3. Hak milik mempunyai fungsi sosial.

Pasal 37

  1. Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.

Pasal 38

  1. Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
  2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.
  3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
  4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.

Pasal 39

Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Pasal 41

  1. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
  2. Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Pasal 42

Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bagian Kedelapan
Hak Turut Serta dalam Pemerintahan

Pasal 43

  1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Pasal 44

Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesembilan
Hak Wanita

Pasal 45

Hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.

Pasal 46

Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang ditentukan.

Pasal 47

Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.

Pasal 48

Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Pasal 49

  1. Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
  2. Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
  3. Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.

Pasal 50

Wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.

Pasal 51

  1. Seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama.
  2. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
  3. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesepuluh
Hak Anak

Pasal 52

  1. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
  2. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Pasal 53

  1. Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
  2. Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya.

Pasal 54

Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 55

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.

Pasal 56

  1. Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  2. Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

  1. Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
  3. Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.

Pasal 58

  1. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
  2. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 59

  1. Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
  2. Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.

Pasal 60

  1. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
  2. Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 61

Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.

Pasal 62

Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.

Pasal 63

Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.

Pasal 64

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.

Pasal 65

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.

Pasal 66

  1. Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  2. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
  3. Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
  4. Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
  5. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
  6. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
  7. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.

BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA

Pasal 67

Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 68

Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

  1. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.

Pasal 70

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Pasal 71

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 72

Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

BAB VI
PEMBATASAN DAN LARANGAN

Pasal 73

Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.

Pasal 74

Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini.

BAB VII
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Pasal 75

Komnas Hak Asasi Manusia bertujuan :

  1. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan
  2. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Pasal 76

  1. Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
  2. Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesinal, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
  3. Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
  4. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.

Pasal 77

Komnas HAM berasaskan Pancasila

Pasal 78

  1. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :
    1. sidang paripurna; dan
    2. sub komisi.
  2. Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.

Pasal 79

  1. Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
  2. Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

Pasal 81

  1. Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaan kegiatan Komnas HAM. 
  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
  3. Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang bukan anggota Komnas HAM.
  4. Sekretariat Jenderal diusulkan oleh sidang paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  5. Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 82

Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

Pasal 83

  1. Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
  2. Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.
  3. Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
  4. Masa jabatan keanggotaan Komnas Hak Asasi Manusia selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 84

Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang :

  1. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;
  2. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
  3. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara;
  4. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.

Pasal 85

  1. Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  2. Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
    1. meninggal dunia;
    2. atas permintaan sendiri;
    3. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1(satu) tahun secara terus menerus;
    4. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; atau
    5. melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM.

Pasal 86

Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

cara mengubah aero win7 menjadi aero vista / full

 langsung aja
Theme original yg belum di ganti dengan yg Glass
setelah di sulap menjadi kaya gini :
Nah mantap gak? Keren gak? mau mau mau

Sebelum sobat blogger ganti yg kaya di atas km harus download dulu :
1 .
UniversalThemePatcher-x86
2.
Theme Full Glass
3.
Full glass.exe
Klo udah di download Gini niech cara nya kk :
1. Buka UniversalThemePatcher-x86, langsung aja jalanin programnya trus klik ke-3 patch nya. Kalau ada pilihan restart, restart aja
2. Setelah itu extract Full glass.exe, cut aja file nya terus klik menu start cari folder startup klik kanan pilih explore lalu paste.selanjutnya double klik aja full glass.exe nya
3.Terus Extract lagi tema full glass nya lalu cut aja kedua file tersebut dan paste di Local disc (C:) > windows > Resources > Themes
1. 4. Terakhir double klik aja Full glass Vs 7 yang kamu paste tadi lalu restart…

woookeeey,,,,,, lebih coool dengan wajah baru...
gak sama kaya yg lain.....ciiipppp gan

Sabtu, 04 Februari 2012

Cara bobol pass billing working

Untuk Cara pertama download dulu toolsnya :
ZHider

Cara pertama

Cara ini saya dapetin pas kantong lagi kempes tapi nafsu online lagi tinggi
Setelah muter2 otak sebentar sambil tidur, akhirnya kutemukan cara buat ngakalin billing warnetnya buat ngirit ongkos online.
Kalau cara yang ada di X-Code Magz vol4 itu cuma bisa untuk Billing Explorer(memang bisa, saya sudah membuktikannya)
Cara ini berlaku untuk segala versi billing explorer dan kebanyakan aplikasi billing lainnya. Dan merupakan kelemahan semua billing warnet yang berbasis windows!!!

Penasaran mau tau caranya ? Baca aja sampai habis !
Skali lagi saya ingatkan buat anda yang merasa udah pinter diharapa ga usah baca, kecuali pengen mati kebosanan (niru kata-kata siapa ya?

Ini dia caranya ...
Saat kita mulai menyalakan komputer di warnet yang pertama muncul saat windows dimulai adalah login screen client billing yang menutupi seluruh area windows. Fungsi Alt+Tab dan Ctrl+Alt+Del biasanya ikut-ikutan di-disable untuk memaksa kita login melalui program billing itu.
Sebenarnya saat kita menghadapi login screen itu komputer sudah siap dijalankan. Hanya terhalang oleh screen login yang menyebalkan itu. Naah... udah tau apa yang bakal saya jelasin ? Kalo udah tau, brenti aja bacanya. Daripada mati kebosanan

Yess.. betul sekali. Yang perlu kita lakukan hanyalah menyembunyikan jendela login itu tanpa perlu login. Ada banyak progie buat nyembunyiin window, salah satunya ZHider. Saya hanya akan menjelaskan penggunaan ZHider. Bagi yang menggunakan progie laen silakan baca manualnya, tapi yang perlu diperhatikan adalah progie yang anda gunakan harus bisa show/hide window pake hotkey coz windows kita kan ditutupi sama login screen sialan itu.

Yang harus disiapkan:
1. Program ZHider. Cari sendiri pake om google. Ukurannya kecil kok, ga sampe setengah isi disket.
Aku nemunya pas smp tapi baru sekarang kepake ^^
2. Muka bego
3. Mental yang kuat

Langkah-langkahnya:

01. Masuk warnet dan pasang muka bego biar ga dicurigai operator
02. Pastikan selain box/bilik yang kita tempati masih ada box lain yang kosong. Biar ga dicurigai juga sih.
03. Usahakan cari tempat yang jauh dari op, supaya ga ketahuan box kamu kosong apa nggak.
04. Nyalakan kompi dihadapan anda bila masih dalam keadaan mati.
05. Saat masuk login screen, login aja seperti biasa.
06. Jalankan ZHider yang sudah disiapkan di disket/flashdisk. Kalo belom ada, cari aja pake google.
07. Setelah ZHider dijalankan langsung aja logout.
08. Naah, di login screen ini kita mulai aksi mendebarkan kita. Tekan Ctrl+Alt+Z.. Jreeeng, login screen telah menghilang !!!
09. Browsinglah sepuasnya, tapi tetap pastikan ada box lain yang kosong. Kan aneh kalau ada yang masuk warnet, dia lihat udah penuh. Padahal di billing server kelihatan masih ada yang belum login.
10. Kalo sudah puass tekan Ctrl+Alt+x untuk memunculkan kembali login screen yang menghilang entah kemana
11. Login seperti biasa dan browsing beberapa menit sampai penunjuk tarif sampai ke angka yang kita kehendaki. Ini supaya ga dicurigai.
12. Logout. SIapkan muka bego, lalu bayar tarif.

Cara ini lebih mudah dilalukan bila si operator ga terlalu kenal sama kamu. Apalagi bila si op sering keluyuran.

Ini beberapa hotkey ZHider yang bisa digunakan, untuk hotkey lainnya silakan baca file readme yang disertakan bersama zhider

CTRL+ALT+Z Menyembunyikan jendela aktif
CTRL+ALT+X Menampilkan kembali semua jendela yang disembunyikan
CTRL+ALT+L Menampilkan dialog zhider
CTRL+ALT+M Menampilkan kembali semua jendela yang disembunyikan, dan juga menutup zhider.

Kalo cara di atas ga bisa dilakuin, hentikanlah usahamu. Sesungguhnya perbuatan jahatmu tidak diridhai Tuhan
Kalo ketahuan langsung pertebal "muka bego"-mu. Misalnya bilang "Eh, kok jadi gini ya? Kemaren ga gini kok." Ato kata-kata lain, tergantung kreatifitas anda.

Sabtu, 21 Januari 2012

Lirik Lagu : SHINee - Ring Ding Dong (Korea-Latin Korea, Inggris, indonesia)

Korea
[종현] Baby, 네게 반해 버린 내게 왜 이래
두렵다고 물러서지 말고 그냥 내게 맡겨봐라 어때
My lady-

[온유,key] Ring Ding Dong, Ring Ding Dong, Ring Diggy Ding Diggy Ding Ding Ding
Ring Ding Dong, Ring Ding Dong, Ring Diggy Ding Diggy Ding Ding Ding

[종현,민호,태민] Ring Ding Dong, Ring Ding Dong, Ring Diggy Ding Diggy Ding Ding Ding
Ring Ding Dong, Ring Ding Dong, Ring Diggy Ding Diggy Ding Ding Ding

[key] Butterfly! 너를 만난 첫 순간 눈이 번쩍 머린 Stop! 벨이 딩동 울렸어

[온유] 난 말야 멋진 놈, 착한 놈, 그런 놈은 아니지만 나름대로 괜찮은 bad boy-

[태민] 너는 마치 butterfly 너무 약해 빠졌어
너무 순해 빠졌어 널 곁에 둬야겠어

[종현] 더는 걱정 마 걱정 마 나만 믿어보면 되잖아
니가 너무 맘에 들어 놓칠 수 없는 걸

[ALL] Babe 내 가슴을 멈출 수, Oh crazy!
너무 예뻐 견딜 수 Oh crazy!
너 아니면 필요 없다 Crazy!
나 왜 이래-

[태민] We wanna go rocka, rocka, rocka, rocka, rocka, rock
[ALL] [so fantastic]

[민호] go rocka, rocka, rocka, rocka, rocka, rock
[ALL] [so elastic]

[온유,key] fantastic, fantastic, fantastic, fantastic
[종현,민호,태민] elastic, elastic, elastic, elastic


[온유,key] Ring Ding Dong, Ring Ding Dong, Ring Diggy Ding Diggy Ding Ding Ding
[태민] 오직 너만 들린다

[온유,key] Ring Ding Dong, Ring Ding Dong, Ring Diggy Ding Diggy Ding Ding Ding
[온유] 머리속에 울린다

[종현,민호,태민] Ring Ding Dong, Ring Ding Dong, Ring Diggy Ding Diggy Ding Ding Ding
[키] 내 가슴에 울린다

[종현,민호,태민] Ring Ding Dong, Ring Ding Dong, Ring Diggy Ding Diggy Ding Ding Ding

[종현] I called you. butterfly! 날이 가면 갈수록
못이 박혀 너란 Girl 헤어날 수 없다는 거-

[key] 나를 선택해
[민호] [돌이키지 말고]

[온유] 선택해
[민호] [도망가지 말고]

[태민] 네게 빠진 바보인 나
[종현] 날 책임져야 돼

[ALL] Babe-[hey!] 내 가슴을 멈출 수, Oh Crazy! [hey!]
너무 예뻐 견딜 수 Oh Crazy!
너 아니면 필요 없다 Crazy!
나 왜 이래

[민호] 난 착하디 착한증후군이 걸린 너를 이해 못 하겠다
[key] 넌 가끔씩 그런 고정이미지를 탈피, 일탈해봐 괜찮다

[ALL] break out. [hey!] break out. [hey!] break out. [hey!] break out. [hey!]
Ring Ding Ding Ding Ding Di Di Di Di Di Di Di Di
Dong Dong Dong Dong Dong Dong Dong Dong

[종현] 사실 난 불안해 어떻게 날 보는지

[key,태민] 어쩌면, 어쩌면, 내게 호감을 갖고 있는지 몰라

[온유] 이토록 안절부절 할 수밖에 없어

[종현] 돌이킬 수 없는 걸

[온유] complicate girl
[민호] [절대 NO란 대답하지 마]

[종현] 나 괜찮은 남자란 걸
[태민] [내가 미쳐버릴지 몰라]

[key] don't be silly girl
[민호] [silly girl]

[온유] you're my miracle
[태민] [my miracle]

[종현] 너만 가질 수 있다면 내겐 다 필요 없는 걸

[ALL] Babe- [hey!]
내 가슴을 멈출 수, Oh Crazy! [hey!]
너무 예뻐 견딜 수, Oh Crazy! [hey!]
너 아니면 필요 없다 Crazy!
나 왜 이래

[온유] We wanna go rocka, rocka, rocka, rocka, rocka, rock
[ALL] [so fantastic]

[key] go rocka, rocka, rocka, rocka, rocka, rock
[ALL] [so elastic]

[종현,민호] fantastic, fantastic, fantastic, fantastic
[온유,key,태민] elastic, elastic, elastic, elastic

[종현,민호] Ring Ding Dong, Ring Ding Dong, Ring Diggy Ding Diggy Ding Ding Ding
[태민] 오직 너만 들린다

[종현,민호] Ring Ding Dong, Ring Ding Dong, Ring Diggi Ding Diggi Ding Ding Ding
[민호] 머리속에 울린다

[온유,key,태민] Ring Ding Dong, Ring Ding Dong, Ring Diggy Ding Diggy Ding Ding Ding
[종현] 내 가슴에 울린다

[ALL] Ring Ding Dong, Ring Ding Dong, Ring Diggy Ding Diggy Ding Ding Ding

Latin korea
[Jonghyun] Baby
Negae banhae beorin naegae wae irae
Dureopdago mulleoseoji malgo
Geunyang naegae matgyeobwala eoddae
My lady

[Key] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding (x2)
[Taemin] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding (x2)

[Key] Butterfly!!!
Neoreul mannan chut sungan
Nooni beonjjeok meori stop
Belli ding dong oolleosseo

[Onew] Nan malya meotjinnom chakhannom
Geureon nomeun anijiman
Nareumdaero gwaenchaneun bad boy

[Taemin] Neodo machi butterfly
Neomu yakhae ppajeosseo
Neomu soonhae ppajeosseo
Neol gyeotae dweoyagaesseo

[Jonghyun] Deoneun geokjeongma geokjeongma
Naman mideobomyeon dwaejana
Niga neomu mamae deuleo
Nochil su eopneun geol

[All] Baby
Naega soomeul meomchool su oh crazy
Neomu yeppeo gyeondil su oh crazy
Neo animyeon pilyoeopda crazy
Na wae irae

[Taemin]
We wanna go Rocka Rocka Rocka Rocka Rocka Rocka [Key] So fantastic
Go Rocka Rocka Rocka Rocka Rocka Rocka [Key] So elastic

[Key]
Fantastic, fantastic, fantastic, fantastic
Elastic, elastic, elastic, elastic

[Key] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding
[Taemin] Ojak neoman deullinda)

[Key] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding
([Onew] Meorisokae oolinda)

[Taemin] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding
([Key] Nae gaseumae oolinda)

[Taemin] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding

[Jonghyun] I call you butterfly
Nali gamyeon galsurok
Mosi bakhyeo neoran geol
Haeyeonal su eopdaneun geol
[Key] Nareul seontaekhae (Dolikiji malgo)
Seontaekhae (Domanggaji malgo)
[Taemin] Negae ppajin baboin na
[Jonghyun] Nal chaekimjyeoya dwae

[All] Baby
Naega soomeul meomchool su oh crazy
Neomu yeppeo gyeondil su oh crazy
Neo animyeon pilyoeopda crazy
Na wae irae

[Minho] Nan chakhadi chakhanjeunghugooni
Geollin neoreul ihae mot hagaetda
[Key] Neon gakkeumssik geureon gojung
Emijireul talpi italhaebwa gwaenchanda

[Minho] Break out ([Key] Hey! ) (x4)
Ring ding ding ding ding diggi diggi ding ding
Dong dong dong dong dong dong dong dong dong

[Jonghyun] Sashil nan bulanhae
Eoddeokhae nal boneunji
[Taemin] Eojjeomyeon eojjeomyeon
[Key]Naegae hogameul gatgo itneunji molla
[Onew] Etorok anjeolbujeol hal subbakae eopseo
[Jonghyun] Dolikil su eopneun geol

[Onew] Complicated girl!!!!!!
[Minho] Jeoldae no lan daedaphaji ma
[Jonghyun] Na gwaenchaneun namjalan geol
[Taemin] Naega michyeobeolilji molla

[Key] Don't be silly girl (Silly girl)
[Onew] You're my miracle (My miracle)
[Jonghyun] Neoman gajil su itdamyeon
Naegaen da pilyoeopneun geol

[All] Baby
Naega soomeul meomchool su oh crazy
Neomu yeppeo gyeondil su oh crazy
Neo animyeon pilyoeopda crazy
Na wae irae

[Taemin]
We gonna go Rocka Rocka Rocka Rocka Rocka Rocka [Jonghyun] So fantastic
Go Rocka Rocka Rocka Rocka Rocka Rocka [Key] So elastic

[Key]
Fantastic, fantastic, fantastic, fantastic
Elastic, elastic, elastic, elastic

[Key] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding
([Taemin] Ojak neoman deullinda)

[Key] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding
([Minho] Meorisokae oolinda)

[Taemin] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding
([Jonghyun] Nae gaseumae oolinda)

[Taemin] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding

Inggris
To me who fallen in love with you
Where are you doing this?
Who's fallen in love with you?
Just leave it up to me, why?
My lady

ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding

butterfly!!!
The first moment i saw you
my eyes flashed, mind stopped
The bell rang ding dong
I mean, I'm not a cool guy or a nice guy
But it my own way
I'm a decent bad boy

You're also like a butterfly!!!
You fell because you were too weak
You fell because you were too gentle
I'll have put you to the side

Don't worry, don't worry anymore
All you have to do is only believe in me
I like you so much
I can't let you slip

baby
I Can't stop my heart, oh crazy
You're too beautiful, I can't take it, oh crazy
If it's not you, I don't need it, crazy
Why am i like this?

we wanna go rocka, rocka, rocka, rocka, rocka, rocka
So fantastic
go rocka, rocka, rocka, rocka, rocka, rocka
So elastic
fantastic, fantastic, fantastic, fantastic
elastic,elastic,elastic,elastic

ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
( I can only hear you)
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
( it's rang in my head)
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
( it's rang in my heart)
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding

I call you butterfly
as days pass
nails keep drving in
I can't free myself from you
Choose me (don't turn around)
Choose (don't run away)
Me, a fool, who has fallen for you
You have to take responsbility of me

baby(hey)
I Can't stop my heart, oh crazy(hey)
You're too beautiful, I can't take it, oh crazy
If it's not you, I don't need it, crazy
Why am i like this?

I can't understand you who has caught the nice syndrome
Try to sometimes
shed and breakaway from those fixes images, it's okay

Break out(hey!), Break out(hey!), Break out(hey!), Break out(hey!)
ring ding ding ding ding diggy diggy diggy ding
dong dong dong dong dong dong dong dong dong

honestly, i'm nervous about how you see me
how, how i don't know if you have a good impression of me
If it's like this, i can only restless
I can't turn back

Complicated girl!!!
(never answer with a no)
I'm a decent guy
(I don't know if i'll go crazy)

silly girl
(silly girl)
you're my miracle
(my miracle)

If i can just have you
i don't need anything else!!!

baby(hey)
I Can't stop my heart, oh crazy(hey)
You're too beautiful, I can't take it, oh crazy
If it's not you, I don't need it, crazy
Why am i like this?

we wanna go rocka, rocka, rocka, rocka, rocka, rocka
So fantastic
go rocka, rocka, rocka, rocka, rocka, rocka
So elastic
fantastic, fantastic, fantastic, fantastic
elastic,elastic,elastic,elastic

ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
( I can only hear you)
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
( it's rang in my head)
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
( it's rang in my heart)
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding

Indonesia
Sayang,
Untuk siapa yang jatuh cinta denganmu
Dimana kau melakukan ini?
Siapa yang jatuh cinta denganmu?
Hanya meninggalkan itu padaku, mengapa?
wanitaku

ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding

kupu-kupu!
Saat pertama aku melihat kamu
mata saya berkelebat, pikiran berhenti
Bel berbunyi ding dong
Maksudku, aku bukan cowok keren atau orang baik
Tapi itu cara saya sendiri
Aku anak nakal yang layak

Kau juga seperti kupu-kupu!
Kau terjatuh karena kau terlalu lemah
Kau terjatuh karena kau terlalu lembut
Aku akan menempatkanmu di samping

Jangan khawatir, jangan khawatir lagi
Yang harus kau lakukan adalah hanya percaya padaku
Aku suka sekali padamu
Aku tidak bisa membiarkan kau tergelincir

Sayang
Aku tidak bisa menghentikan jantungku, oh gila
Kau terlalu indah, aku tidak bisa menerimanya, oh gila
Jika tidak, aku tidak membutuhkannya, gila
Mengapa aku seperti ini?

kita ingin pergi rocka, rocka, rocka, rocka, rocka, rocka
begitu fantastis
pergi rocka, rocka, rocka, rocka, rocka, rocka
begitu elastis
fantastis, fantastis, fantastis, fantastis
elastis, elastis, elastis, elastis


ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
(Hanya kau bisa mendengar)
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
(berdering di kepala ku)
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
(Itu berdering di dalam hati ku)
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding

Aku memanggilmu kupu-kupu
seperti hari berlalu
kupu-kupu terus terbang
Aku tidak bisa membebaskan diri darimu
Pilih aku (tidak berbalik)
Pilih (jangan lari)
Aku, orang bodoh, yang telah jatuh untukmu
Kau harus mengambil tanggung jawab dari aku

Sayang(hey!)
Aku tidak bisa menghentikan jantungku, oh gila(hey!)
Kau terlalu indah, aku tidak bisa menerimanya, oh gila
Jika tidak, aku tidak membutuhkannya, gila
Mengapa aku seperti ini?

Aku tidak bisa mengerti kamu yang telah menangkap gejala bagus
Cobalah terkadang
ia dan memisahkan diri dari gambar-gambar yang di perbaiki, tidak apa-apa

pergi (hey!), pergi (hey!), pergi (hey!), pergi (hey!)
ring ding ding ding ding diggy diggy diggy diggy ding
dong dong dong dong dong dong dong dong dong

sejujurnya, aku gugup tentang bagaimana kau melihatku
bagaimana, bagaimana Entahlah jika kau memiliki kesan yang baik tentang aku
Kalau sudah seperti ini, aku hanya bisa gelisah
Aku tidak bisa kembali!!!

Gadis yang rumit!
(pernah menjawab dengan kata tidak)
aku seorang pria yang layak
(aku tidak tahu apakah aku akan jadi gila)

gadis bodoh!
(gadis bodoh)
kau keajaiban ku
(keajaiban ku)

Jika Aku bisa memilikimu
Aku tidak perlu apa-apa lagi!

Sayang(hey!)
Aku tidak bisa menghentikan jantungku, oh gila(hey!)
Kau terlalu indah, aku tidak bisa menerimanya, oh gila
Jika tidak, aku tidak membutuhkannya, gila
Mengapa aku seperti ini?

kita ingin pergi rocka, rocka, rocka, rocka, rocka, rocka
begitu fantastis
pergi rocka, rocka, rocka, rocka, rocka, rocka
begitu elastis
fantastis, fantastis, fantastis, fantastis
elastis, elastis, elastis, elastis

ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
(Hanya kau bisa mendengar)
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
(berdering di kepala ku)
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding
(Itu berdering di dalam hati ku)
ring ding dong ring ding dong
ring diggy ding diggy ding ding ding

Minggu, 04 Desember 2011

Cybercrime pada Internet

Kejahatan dunia maya

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Bentuk-bentuk kejadian Cybercrime
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya

Illegal Contents
Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet, yang didefinisikan oleh TheU.S. Supreme Courtsebagai: "international network of interconnected computers" (Reno v. ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja.
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime. Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cybercrimetelah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagaicomputer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999). Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, salah satunya adalahIllegal Contents. Dimana hal ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

Contoh Kasus :
Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.

Solusi :
Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalahcybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

Cyber espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Phising
Kata “Phising”tersebut berasal dari plesetan kata “Fihising” yang artinya memancing. Modus kejahatan ini memang dilakukan untuk memancin data / Identitas pribadi dengan memberikan “umpan” penyamaran yang seolah-olah benar dan meyakinkan, padahal sebenarnya ilegal. Banyak sudah korban yang identitasnya dicuri, misalnya acccount emai, YM, kartu kredit bahkan account internet Banking. Yang terakhir dampaknya sungguh sangat berbahaya karena bisa jadi uang anda akan lenyap habis dalam waktu sekejap. Phiser : orang yang melakukan phising, melakukan kegiatannya secara terang-terangan dalam mengorek informasi yang diinginkannya.

Bagi pengguna Internet banking, mesti waspada (hati-hati, tapi tdk perlu antipati) dalam bertransaksi melalui internet banking. Masing ingat kejadian “phising” yang terjadi pada nasabah BCA..? pada saat itu ada orang membuat alamat website internet banking bank tersebut dengan alamat yang mirip yaitu http://www.clickbca.com (padahal aslinya http://www.klikbca.com ) dengan tampilan yang sangat mirip. Ketika nasabah mengisikan biodata termasuk unsername dan password nya, kemudian submit (login), maka pemilik fake login dari web palsu tersebut mempunyai semua identitas kita dan bisa diunakan untuk transaksi. Nah tuh….gawatkan. Makanya kita harus hati-hati dan mengenali modus operandi dari phising tersebut.

Cara yang sering / umum digunakan oleh penipu untuk melakukan phising adalah sebagai berikut:

• Mengirimkan secara acak, mengguanakan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan pengguna internet sehingga pengguna internet terpancing menerima keabsahan e-mail atau website. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit

• Phiser: Mengirimkan email yang berisikan formulir yang seolah-olah berasalkan dari badan yang syah dan terpercaya, dimana anda harus mengisikan data pribadi termasuk data kart kredit, account internet banking dll, sehingga si phiser tadi dapat menggunakannya dan menguras uang kita. (waduh …gawat)

• Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi, atau pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut.

• Membuat hyperlink ke website palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.

Cara Menghindari Phising

Katanya sih …. semua Browser yang sering kita pakai (Internet Explorer, Mozilla Firefox, Opera) sudah dilengkapi Anti phising-nya, Namun hal tersebut tidak bisa menjamin dan menghindari bahaya phising 100%. Pencegahan yang paling baik adalah dari diri kita sendiri.

Caranya adalah lebih waspada dan teliti ketika di dunia maya. Selalu melihat dan memperhatikan alamat situs. Pastikan alamat situs di URL Address nya benar dan kita kenali.

Apabila alamat situs yang kita masukkan sudah sesuai, maka tidak ada yang perlu ditakutkan. Namun apabila alamat situs tersebut tidak sesuai, bahkan terkesan mengada-ada, maka patut dicurigai bahwa ini adalah phising.

Carding


Carding merupakan salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar tahun 2003. Carding adalah kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini adalah pelaku carding. Setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain mereka digerebek aparat kepolisian. Pelaku carding rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Tertransaksi biasanya dilakukan dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun para petugas kepolisian menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Carding dapat dikategorikan sebagai modus kejahatan pencurian. Pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.



Tentang Cinta........

Cinta tanpa hati nurani tidak lain hanya reruntuhan jiwa....
 
Karena Cinta itu halus suci tidak ternoda....
Cinta itu Kasih sayang,hati nurani yg bersih,Pikiran yg jernih

Cinta itu Perasaan suka kepada seseorang yang mendalam....